POLRES PALOPO BUNGKAM
Palopo, DP-
Berbagai kasus yang kini
ditangani Kepolisian Resort Kota Palopo, yang hingga kini belum juga
menunjukkan kejelasan, dan bahkan terkesan di Peti-Es-kan menimbulkan Keresahan
dan Keprihatinan dikalangan masyarakat, khususnya para Korban/Pelapor, dan Aktivist
LSM.
Yunus, Ketua TIM 7 Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (TIM 7 LPPNRI), menyayangkan
sikap Kepolisian Resort Palopo, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim, yang
terkesan tebang pilih dalam menuntaskan berbagai kasus yang mereka tangani.
Kepada DP, Yunus
menungkapkan beberapa contoh kasus yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh
aparat Kepolisian Kota Palopo, yakni ; Kasus Pembunuhan karyawati perusahaan
finance, Pelarangan Peliputan Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Aggaran Dana BKM
SMK Kartika, Kasus KDRT, Penipuan yang diduga dilakukan Oleh salah satu Oknum
Anggota Polres Palopo, Penganiayaan Wartawan, Kasus Penangkapan BBM, Pencemaran
nama baik Wartawan, Pelemparan/Pengrusakan Studio yang dibarengi dengan
tindakan penganiayaan, serta beberapa kasus lain yang hingga kini tidak juga
ada titik terang.
Menurutnya, sikap yang
terkesan tebang pilih terhadap penanganan perkara yang ditangani Kepolisian,
akan menjadi preseden buruk bagi Para penegak Hukum, Khususnya dijajaran
Kepolisian.
Ditambahkannya, dalam era
demokrasi dan transparansi seperti sekarang ini, Aparat Penegak Hukum, khususnya
Kepolisian, harusnya mampu bekerja lebih Profesional dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sehingga masyarakat dapat memberikan apresiasi atas
dedikasi dan pengabdian mereka kepada masyarakat, negara dan bangsanya.
Pernyataan senada, juga
muncul dari La Ode Agus Salim, salah satu Tokoh Masyarakat dan Aktivist LSM,
yang juga merupakan Korban dari salah satu kasus yang kini mengendap dan tidak
jelas statusnya di Kepolisian Resort Kota Palopo.
Bang Agus (Sapaan akrab Laode Agus Salim),
mengingatkan agar Kepolisian, khususnya yang berada diJajaran Mapolres Palopo,
agar mampu bekerja Profesional, tanpa melihat siapa pelaku dan Korbannya.
“Yang kita inginkan dalam
melakukan upaya-upaya Hukum, adalah mendapatkan Kepastian dan Jaminan
perlindungan dari Negara untuk masyarakat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Inilah yang harus diberikan oleh Kepolisian kepada
masyarakat”. Tandasnya.
Ironisnya, baik Kapolres dan
Kasat Reskrim Polres Palopo seolah enggan berkomentar terkait permasalahan
tersebut.
Ditemui wartawan DP
dikantornya, AKP. Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo, mengarahkan untuk
menemui Kabag Humas Polres Palopo. Namun saat ingin ditemui, yang bersangkutan
tidak ada ditempat.
Saat coba dikonfirmasi via
Ponselnya, Nomor Handphone milik yang bersangkutan (Kabag Humas) pun tak bisa
diberikan oleh rekan-rekannya, dengan alasan mereka tidak tau. “Kami tidak tau”
kilah seorang anggota piket.
AKBP Fajruddin yang coba
dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, pun tidak dapat ditemui, dengan alasan
sibuk. (Mursal/Saiful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar