Minggu, 26 Agustus 2012

SETUMPUK KASUS MENGENDAP


POLRES PALOPO BUNGKAM
Palopo, DP-
Berbagai kasus yang kini ditangani Kepolisian Resort Kota Palopo, yang hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan, dan bahkan terkesan di Peti-Es-kan menimbulkan Keresahan dan Keprihatinan dikalangan masyarakat, khususnya para Korban/Pelapor, dan Aktivist LSM.
Yunus, Ketua TIM 7 Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (TIM 7 LPPNRI), menyayangkan sikap Kepolisian Resort Palopo, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim, yang terkesan tebang pilih dalam menuntaskan berbagai kasus yang mereka tangani.
Kepada DP, Yunus menungkapkan beberapa contoh kasus yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh aparat Kepolisian Kota Palopo, yakni ; Kasus Pembunuhan karyawati perusahaan finance, Pelarangan Peliputan Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Aggaran Dana BKM SMK Kartika, Kasus KDRT, Penipuan yang diduga dilakukan Oleh salah satu Oknum Anggota Polres Palopo, Penganiayaan Wartawan, Kasus Penangkapan BBM, Pencemaran nama baik Wartawan, Pelemparan/Pengrusakan Studio yang dibarengi dengan tindakan penganiayaan, serta beberapa kasus lain yang hingga kini tidak juga ada titik terang.
Menurutnya, sikap yang terkesan tebang pilih terhadap penanganan perkara yang ditangani Kepolisian, akan menjadi preseden buruk bagi Para penegak Hukum, Khususnya dijajaran Kepolisian.
Ditambahkannya, dalam era demokrasi dan transparansi seperti sekarang ini, Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian, harusnya mampu bekerja lebih Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga masyarakat dapat memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada masyarakat, negara dan bangsanya.
Pernyataan senada, juga muncul dari La Ode Agus Salim, salah satu Tokoh Masyarakat dan Aktivist LSM, yang juga merupakan Korban dari salah satu kasus yang kini mengendap dan tidak jelas statusnya di Kepolisian Resort Kota Palopo.
Bang Agus (Sapaan akrab Laode Agus Salim), mengingatkan agar Kepolisian, khususnya yang berada diJajaran Mapolres Palopo, agar mampu bekerja Profesional, tanpa melihat siapa pelaku dan Korbannya.
“Yang kita inginkan dalam melakukan upaya-upaya Hukum, adalah mendapatkan Kepastian dan Jaminan perlindungan dari Negara untuk masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inilah yang harus diberikan oleh Kepolisian kepada masyarakat”. Tandasnya.
Ironisnya, baik Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Palopo seolah enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.
Ditemui wartawan DP dikantornya, AKP. Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo, mengarahkan untuk menemui Kabag Humas Polres Palopo. Namun saat ingin ditemui, yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Saat coba dikonfirmasi via Ponselnya, Nomor Handphone milik yang bersangkutan (Kabag Humas) pun tak bisa diberikan oleh rekan-rekannya, dengan alasan mereka tidak tau. “Kami tidak tau” kilah seorang anggota piket.
AKBP Fajruddin yang coba dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, pun tidak dapat ditemui, dengan alasan sibuk. (Mursal/Saiful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar